Vonis Bharada E

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah Nasib keluarga Richard Eliezer alias Bharada E saat sang anak berada di jeruji besi karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Sebelumnya, sang ibu Rynecke Alma Pudihang mengungkap kondisi pilu keluarganya setelah Bharada E masuk penjara.

 

"Sebagai orang tua kami punya harapan yang sangat luar biasa terhadap majelis hakim karena Ichad (sapaan Richard Eliezer) adalah tulang punggung keluarga dan saat ini kan bapaknya sudah tidak bekerja jadi kami berharap majelis hakim untuk bisa melihat keadaan ini," ujar Rynecke dalam Tayangan Youtube KompasTV pada Rabu (15/2/2023) dilansirTribunJakarta.com.

Setelah vonis diberikan, Rynecke berterima kasih kepada keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E sehingga anaknya tersebut hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dilansir dari youtube Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu Rynecke Alma Pudihang tak henti mengungkapkan rasa terima kasih kepada kedua orang tua dari Brigadir J.

Pasalnya karena maaf dari Rosti dan Samuel Hutabarat, Bharada E atay Richard Eliezer dapat divonis ringan.

"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orangtua dari Almarhum Yosua dan keluarga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah memberikan dan memaafkan Icad," pungkasnya.

Tangis Rynecke Alma Ibu Bharada E Divonis 1, 6 Tahun, Berterima Kasih ke Keluarga Brigadir J (youtube/KOMPASTV)

Rynecke Alma Pudihang juga mengaku sangat merasakan apa kesedihan Rosti Simanjuntak.

Namun dirinya sangat berterima kasih kepada ibu dari mendiang Brigadir J itu lantaran berbesar hati memaaafkan Bharada E.

"Terima kasih banyak, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti, kita semua sebagai Ibu merasa.
Dan semoga kiranya Tuhan dapat memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel dan juga anak anak dan keluarga besar dan pihak dari keluarga Yosua yakni pak Martin yang saya lihat disana, pak Kamaruddin serta pak Yonathan, terima kasih banyak sudah mendukung dan memberikan doa dan support.

Terima kasih sudah memberikan maaf kepada Icad untuk semua pihak dari Almarhum Yosua semoga Tuhan berkati kita semua ," tutup Rynecke Alma Pudihang selaku Ibu dari Bharada E.

Selain itu Ibu Bharada E Rynecke Alma Pudihang tampak sangat bahagia dengan menangis haru.

Rynecke mengaku sangat bersyukur dengan kejujuran Bharada E sehingga putranya itu dapat dijatuhi vonis ringan.

Jika bertemu dengan Bharada E, ia akan memeluk dengan erat.

"Saya akan peluk dia bapak, saya akan peluk dan ga akan lepaskan dia. Terima kasih dek, terima kasih tuhan, Mama tau adek melakukan semua ini karena kebenaran, makasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," ujar Rynecke Alma.

Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Meskipun tak mendampingi Bharada E secara langsung, Rynecke mengaku akan segera mengunjungi putranya tersebut.

"Rencana mau ke sana, ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.

Sementara itu Ayah dari Bharada E, Junus Lumiu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur atas vonis 1,6 tahun yang diterima sang putra.

Menurut Junus, hukuman tersebut pantas didapatkan sang putra yang telah berlaku jujur dan mengorbankan dirinya dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Dia sampe menahan tangis dan akhirnya meminta doa kepada Tuhan sebab inilah kejujuran dan kepatuhan selama ini ia jalani," ujar Junus Lumiu.

"Sehingga kejujuran dan kepatuhan itu didengar oleh Tuhan dan Majelis Hakim.

Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat Indonesia yang selalu menopang dan mendukung dari luar, kami sangat berterima kasih," sambung Junus.

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Lainnya

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persiangan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Mengungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Dirinya Divonis 20 Tahun Penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

Kelimat, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhkan vonis hukum 15 tahun penjara, Kuat Maruf memamerkan senyuman dan memelempar love sign finger heart ke pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (youtube Kompas TV)

Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Kemudian, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

 

 

Berita Terkini