TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E kini telah resmi divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini disebut bakal berdampak dengan sejumlah kasus besar yang ada di Indonesia.
Pasalnya, jika Bharada E divonis rendah pada kasus ini, maka kejahatan sistematis di Indonesia kedepannya bisa terungkap.
Hal ini diutarakan oleh Pakar hukum Pidana Jamin Ginting yang menyebutkan apabila Bharada E bisa dihukum rendah maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.
Sebab kata Jamin Ginting, Bharada E bisa jadi modal keberanian masyarakat lainnya untuk mengungkapkan suatu kejahatan.
Hal itu diungkapkan Jamin Ginting di acara Breaking News Kompas Tv pada Rabu (15/2/2023) jelang vonis Bharada E.
Dalam kesempatan tersebut, Jamin Ginting meyakini hakim akan menilai kejujuran Bharada E selama dalam persidangan.
Hal itu kata Jamin, terlihat dalam vonis hakim terhadap empat terdakwa lain yang mana hakim mempertimbangkan kesaksian-kesaksian yang Bharada E ungkapkan dalam persidangan.
Maka dari itu, diyakini Jamin, hakim melihat Bharada E merupakan sosok yang signifikan dan memberikan kontribusi besar terhadap kasus tersebut.
Kata Jamin Ginting, LPSK pun berharap orang seperti Bharada E bisa dilindungi oleh negara.
Sebab apabila kesaksian Bharada E dilindungi negara, maka akan banyak Bharada E lain yang bermunculan untuk berani mengungkap kejahatan.
“Sehingga tidak ada lagi penjahat yang disembunyikan,” bebernya.
Apabila Bharada E bisa dihukum ringan dari kasus ini, maka hal ini juga bisa menjadi apresiasi untuk Indonesia bahwa sistem peradilan negara ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti yang diketahui banyak orang.
“Karena semua orang dihadapan hukum sama,” tandasnya.
Baca juga: Profil Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.