Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.
2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persiangan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.