Berita Nasional

Alasan Keluarga Brigadir J Minta Vonis Bharada E Ringan, Dibandingkan dengan Ricky Rizal : Dia Polos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap vonis Bharada E agar mendapatkan hukuman yang ringan.

Disisi lain, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat juga merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Samuel mengatakan bahwa ia sudah lebih dulu memaafkan Bharada E karena telah menyesali perbuatannya dan bersujud dihadapannya.

"Kita mungkin sama sama melihat di waktu pertama persidangan negeri Jakarta Selatan ini Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk mengungkap semua apa yang dia ketahui," ungkap Samuel saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Profil Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolase Tribun)

"Jadi kita tahu bahwa Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK. LPSK sudah mengajukan dia menjadi JC (justice collaborator). Jadi oleh sebab, itu JC diputuskan oleh majelis. Kita sabar menunggu dari majelis," kata Samuel.

Diketahui, Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023).

Bharada E sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya perkara ini telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkini