TRIBUNSUMSEL.COM -- Rosti Simanjuntak ibunda dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi soal vonis yang bakal diterima Bharada E (Richard Eliezer-red)
Bharada E diketahui akan menjalani sidang vonis hukuman pada Rabu Besok (15/2) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Rosti Simanjuntak berharap Richard Eliezer akan benar benar sadar dan bertaubat.
"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2023).
Selain itu, Rosti menyampaikan bahwa ia berharap Richard tidak terpengaruh atas janji-janji dari siapapun.
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.
Rosti menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini agar menjadi pembelajaran berat untuk Richard Eliezer.
"Agar ini pembelajaran yang berat buat dia, pembelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.
Untuk vonis hukuman yang akan diterima Richard nantinya, keluarga Brigadir J menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," pungkasnya.
Tak hanya itu, Rosti Simanjuntak mengharapkan bahwa nama baik, serta harkat dan martabat anaknya, Brigadir J dapat terpulihkan.
"Terlebih kami keluarga besar, saya orangtuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah-fitnah, kami mengharapkan pemulihan-pemulihan buat nama baik almarhum, begitu juga keluarga," ungkap Rosti.
Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.