Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disuruh Berdiri, Ada yang Teriak
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ada juga yang menyebutkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Putri Candrawathi Divonis 20 tahun penjara
Majelis hakim memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Diungkap Hakim, Hanya Tertunduk Lesu
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya delapan tahun pidana penjara.
Mendengarkan vonis hukuman 20 tahun penjara bak membuat tubuh Putri Candrawati terguncang.
Hal ini terlihat dari beberapa kali Putri Candrawathi mengehela nafas coba menguatkan diri.
Wajah nya pun berubah lesu saat kembali duduk di kursi setelah mendapatkan vonis.