Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan oleh majelis hakim. 

Tampak ia beberapa kali menghela nafas saat berdiri.

Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa setelah mendengarkan putusan majelis hakim.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J (ist)

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. 

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. 

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara itu Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua (Youtube Tribunnews)

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini