Laporan tersebut sudah diterima Ditreskrimum Polda dengan nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
Adapun terlapor yakni mantan suami Norma, RZ dan ibu kandungnya R.
Norma resmi membuat laporan karena ingin mendapatkan keadilan atas masalah yang dialaminya beberapa waktu terakhir.
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya pada Minggu (29/1/2023).
Untuk mendukung laporannya, Norma Rismala membawa sebanyak empat saksi. Namun identitas para saksi tidak dapat diungkap pihaknya.
Sebelumnya, RZ sudah terlebih dahulu melaporkan mantan istrinya NR ke Polda Banten dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
RZ merasa dirinya telah dirugikan atau dicemarkan namanya atas narasi yang diviralkan di media sosial oleh NR.
Kronologi dugaan perselingkuhan Mertua dan Menantu
Seperti diketahui, kasus perselingkuhan R dengan mertua belakangan tengah viral di media sosial.
Baru-baru ini Norma Rismala istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandung sendiri akhirnya muncul dengan mengungkapkan fakta soal perselingkuhan sang suami tersebut.
Norma Risma yang diundang dalam podcast Denny Sumargo akhirnya ungkap fakta yang mengejutkan soal perselingkuhan suami dengan mertua.
Norma menceritakan bahwa kasus perselingkuhan suami dengan mertua ini sudah dicurigainya sebelum menikah.
Ibu kandung ini sempat mengirim pesan ke suaminya dengan kata-kata yang mengarah ke hubungan intim.
Diketahui, Norma dan R menikah baru satu tahun lalu dan awal menikah tinggal bersama kedua orang tuanya.
Baca juga: Alasan Norma Risma Masih Mau Menikah dengan RZ Padahal Diselingkuhi, Nasihat Ayah Sampai Diabaikan
Bahkan pasangan terlarang tersebut sampai digrebek warga karena kedapatan berhubungan badan atau berzina.
Setelah mengetahui sikap sang ibu, Norma dan suami memutuskan untuk tinggal di kontrakan.