Berita Nasional

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Singgung Peran Eksekutor Penembak Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Diantaranya peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J hingga tewas.

"Termasuk Menkopolhukam bilang bahkan berdasarkan teori bisa bebas, artinya harapan ekspetasi publik itu memang meberikan apresiasi atas kejujuran Richard E, inilah menurut kami diabaikan oleh jaksa kejujuran itu lebih terang," ujarnya.

"Ketika kejujuran itu tidak diapresiasi, itu yang membuat semua orang berontak yang menonton yang hadir, tidak punya hubungan darah,hubungan keluarga, baru tahu Richard karena perkara ini, penonton kecewa, itu yang membuat saya bilang patah hati nasional," kata wakil ketua LPSK.

Tidak hanya itu keluarga pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Adapun, Kejaksaan Agung menyebut jika tuntutan penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa jadi lebih tinggi dari 12 tahun atas perbuatan yang dilakukan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini salah satunya didasari karena Bharada E dikategorikan menjadi pelaku penembakan karena memiliki keberanian.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan. (tribunnews.com)

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.

Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini