Berita Nasional

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Singgung Peran Eksekutor Penembak Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Diantaranya peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J hingga tewas.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pada pokoknya, jaksa penuntut umum menilai Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yang direncanakan terlebih dahulu.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E hingga kini menuai banyak kontroversi.

Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, tuntutan atas Bharada E ini tak memenuhi rasa keadilan lantaran Richard telah mengungkapkan kejujuran.

Diketahui, tuntutan itu diberikan lantaran Bharada E berperan sebagai eksekutor dibalik peristiwa pembunuhan tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut hal ini sebagai 'Patah Hati Nasional' karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan JPU.

Baca juga: HEBOH Isu Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas Gegara Bela Bunda Corla : HOAX

"Didalam persidangan Richard ini berada di posisi membantu Jaksa, ada lima dakwaan ini Richard yang memperkuat posisi dakwaan itu, jadi kalau dibilang harusnya Richard ini orangnya jaksa," kata Edwin Partogi dilansir dari Youtube Uya Kuya TV pada Selasa, (24/1/2023).

Padahal Bharada E berani menjadi Justice Collaborator dan menguak rangkaian fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan Richard sebagai Justice Collaborator itu bukan hanya dirasakan oleh Jaksa dan hakim tetapi keingintahuan publik itu terpuaskan dengan mengetahui keberadaan Richard," ungkpanya.

Dengan tuntutan hukuman 12 tahun itulah, publik ramai menyuarakan kekecewaan karena selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai jika tuntutan Jaksa yang diberikan pada Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.

"Itulah setelah semua tuntutan 12 tahun itu dibacakan itu kayak hari nasional patah hati, jadi patah hati nasional ketika orang sudah jatuh hati karena kejujurannya, kemudian dituntut lebih tinggi dari PC, Kuat, dan Ricky, itu yang kami rasa dalam tuntutan itu kurang mempertimbangkan rasa keadailan di masyarakat, penonton kecewa," imbuh Edwin Partogi.

Edwin Partogi menyebut tuntutan hukuman Bharada E ini telah disorot luas oleh sejumlah media, termasuk dengan sejumlah pengusaha, seperti Mahfud MD.

Halaman
123

Berita Terkini