Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.
Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.
Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com