Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNSUMSEL.COM, SLIPI - Bos Koperasi Indosurya, Henry Surya tampaknya dapat langsung menghirup udara segar.
Hal tersebut tak lepas karan Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada terdakwa Henry Surya.
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang pembacaan vonis ini, Henry Surya selaku terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.
Bos Koperasi Indosurya tersebut mengikuti sidang putusan kasusnya secara virtual dari tempat lain.
Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Sidang vonis diwarnai unjuk rasa korban
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Henry Surya dijadwalkan menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.