Berita Nasional

Bantah Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf : Saya Punya Anak dan Istri, Pasti Berdampak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf membantah kabar perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap sosok Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semasa hidupnya.

Kuat Maruf mengaku mengenal ajudan Ferdy Sambo itu sebagai sosok yang baik.

Baca juga: Bunda Corla Sudah Muak, Siap Kembalikan Uang Nikita Mirzani 3 Kali Lipat Asal Penuhi Tantangan ini

Hal itu diungkap Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat.

Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir J semasa hidupnya.

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.

Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.

Kuat Maruf pun mengungkap kebaikan Brigadir J dengan suara yang bergetar.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya sebagai orang bodoh. Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik Polri.

"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," jelas Kuat Maruf.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
123

Berita Terkini