Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan Ferry Irawan suami Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga usai jalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Baca berita lainnya di google news