Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda bereaksi usai pihak keluarga Ferry Irawan melayangkan somasi terbuka pada Denny Sumargo.
Somasi tersebut dilayangkan Sunan Kalijaga yang mewakili Ferry Irawan imbas dari Denny Sumargo sengaja menyebarluaskan video permintaan maaf kliennya tanpa izin.
Diketahui, isi video permintaan maaf itu memperlihatkan Ferry Irawan yang menangis terseduh-seduh hingga membuat pihak keluaga merasa dirugikan.
Baca juga: Ferry Irawan Berlutut di Kaki Venna Melinda Nangis Minta Maaf Ngaku Khilaf, Ibu Verrel Ngotot Cerai
Dikatakan, pihak keluarga Ferry mengaku dirugikan karena harus menanggung malu menjadi sasaran bully-an masyarakat.
"Saya sebagai kuasa hukum keluarga Mas Ferry dalam hal ini sangat kaget.
Bahwa mendapat informasi ada seseorang public figure, seorang atlet yang dengan sengaja kami duga menyebar luaskan sebuah video daripada mas Ferry Irawan tanpa seizin dan tanpa hak," ujar Sunan Kalijaga, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/1/2023).
"Sehingga membuat keluarga malu dan jadi bully-an masyarakat," lanjutnya.
Sehingga pihak keluarga mensomasi terbuka Denny Sumargo, selaku pemilik akun YouTube.
Baca juga: Muka Mewek Ferry Irawan Viral, Nangis Kejer Tapi Gak Ada Air Mata, Netizen : Aktingnya Kurang Greget
Sekaligus menuntut permohonan maaf Denny Sumargo kepada keluarga Ferry Irawan dalam waktu 3x24 jam.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut aksi Denny Sumargo bukan perbuatan mencemarkan nama baik.
"Sehubungan dengan yang viral adanya oknum yang mensomasi orang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang meminta maaf, saya mau pencerahan hukum bahwa memposting sesuai dengan fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis minta maaf bukanlah pencemaran nama baik." ungkap Hotman Paris di Instagram, Jumat (20/1/2023) dini hari.
"Jadi kalau saya nangis-nangis minta maaf kepada istriku atas perbuatan istriku, dan diposting itu bukan pencemarannama baik, bahkan itu malah meningkatkan nama dari orang tersebut yang minta maaf," tambahnya.
Hotman Paris pun lantas pasang badan, ia menegaskan bahwa Denny Sumargo sebagai pihak yang disomasi tak perlu khawatir.
Baca juga: Keluarga Ferry Irawan Somasi Denny Sumargo Imbas Video Nangis, Sunan Kalijaga : Keluarga Malu
Dirinya sesumbar akan membantu menghadapi pihak kuasa hukum Ferry Irawan terkait somasi yang dilayangkan.
"Orang-orang yang disomasi, nggak usah khawatir. Kalau terlalu khawatir, datang ke gue. Gue bantu lu menghadapi, gratis," kata Hotman Paris.
"Gak usah khawatir yang cengeng-cengeng yang pansos-pansos, lawan," pungkas Hotman Paris.
Berselang satu jam setelah postingan Hotman Paris, Sunan Kalijaga balik membuat video. Ia mengatakan, Denny Sumargo sudah meminta maaf kepada keluarga.
"Mungkin dalam waktu dekat akan atur pertemuan agar bisa bersilaturahmi dan berdamai," kata Sunan Kalijaga di Instagramnya.
Sunan Kalijaga lantas memberi sentilan kepada seseorang yang disebutnya sebagai pengacara senior agar tak ikut campur.
"Kepada pengacara senior, nggak perlu repot-repot, ngomporin orang banyak bacot di sosmed. Orang mau damai kok, bukan ribut-ribut," tutur Sunan Kalijaga.
Kronologi
Sebelum resmi ditahan, Ferry Irawan rupanya sempat mengirimkan video permintaan maaf kepada kedua anak Venna Melinda, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Video permintaan maaf Ferry Irawan diperlihatkan oleh Verrell Bramasta saat menjadi bintang tamu dalam podcast milik Denny Sumargo.
Isi video tersbeut memperlihatkan raut wajah Ferry Irawan yang mengenakan baju koko itu menangis mewek.
Menariknya, Ferry Irawan yang telihat mengeluarkan ekspresi menangis dalam video tersebut, namun tak ada air mata hingga mengundang reaksi banyak pihak.
Namun, dari sejumlah video yang dikirim Ferry, ada momen di mana Ferry dianggap lucu dan janggal.
"Jadi pas di telepon kebalikan dari cerita mamah, tapi pas kirim video kebalikannya," ucap Verrell Bramasta.
Lelaki 45 tahun itu sempat memukul pelan dadanya lalu menyebut nama Allah sembari meletakkan satu tangan ke dahi.
Alih-alih merasa iba, Verrell dan Athalla justru menilai permintaan maaf Ferry Irawan itu terlihat tidak tulus.
Pasalnya meski menangis, Ferry Irawan malah tidak mengeluarkan air mata.
Pada momen tersebut Denny Sumargo mengaku mendapat chat dari Ferry Irawan bahwa dirinya tidak menangis karena sudah lelah. Dikatakan setelah kejadian tersebut dia sering menangis.
"Dia chat aku katanya sudah lelah. Air matanya sudah habis," ucap Denny Sumargo.
Namun, pada akhir video Ferry Irawan justru tampak mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Baca juga: Mena Wanita Terbaik Untuk Abi, Ferry Irawan Bersimpuh di Kaki Venna Melinda, Nangis Minta Maaf
Cuplikan unggahan video Ferry Irawan menangis-tangis ini menyebar luas di sejumlah akun gosip dan menjadi perbincangan hangat netizen.
Tak sedikit warganet menganggap Ferry Irawan sedang berakting menangis. Sayangnya, akting tersebut dinilai buruk.
Sehubungan itu, Keluarga Ferry Irawan kini melayangkan somasi terbuka pada Denny Sumargo.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga Ferry Irawan menyebutkan imbas dari viralnya video itu.
Pihaknya menuntut maaf dalam 3x24 jam pada aktor yang dijuluki pebasket sombong itu.
“Secara terbuka saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo
untuk segera membuat permohonan maaf dalam 3x24 jam pada keluarga besar Ferry Irawan,” ujar Sunan Kalijaga.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga menyinggung tindakan Denny Sumargo merupakan perbuatan yang melanggar UU ITE.
"Jadi kalau namanya podcast sudah jelas dia yang bertanggung jawab atas konten podcast tersebut,”
"Tidak satu dua orang yang kita lihat bisa terjerat Undang-undang ITE itu terkait dengan produksinya dia," jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan Ferry Irawan suami Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga usai jalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan Ferry Irawan suami Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga usai jalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Baca berita lainnya di google news