TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga sekawan polisi gadungan di Palembang ditangkap karena melakukan pemerasan dan meminta uang damai Rp 20 juta kepada korbannya bernama Gustian Syahputra.
Dalam beraksi melakukan pemerasan tersebut, tiga sekawan bernama Dimas Prawira serta Gunawan alias Wawan dan Apri (DPO) bekerjasama dengan seorang wanita bernama May Kalsum.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Palembang dengan modus berpura-pura melakukan penggerebekan di hotel.
Kronologis kejadian, keempat orang tersebut berbagi peran. Ketiga laki-laki tersebut berperan sebagai polisi gadungan dan May berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Cara keempat pelaku untuk mencari korban yakni dengan menggunakan aplikasi Michat.
Pada saat itu korban yang masuk dalam perangkap mereka berempat yakni Gustian Syahputra.
Baca juga: Sepasang Mucikari Prostitusi Online di Palembang Ditangkap, Jual Gadis Muda ke Pria Hidung Belang
Saat May dan Gustian sepakat dengan harga kencan sebesar Rp 550 ribu, mereka berdua pergi ke sebuah kamar hotel.
Di sinilah ketiga pelaku yang berperan sebagai polisi gadungan memainkan perannya.
Pelaku Dimas juga mengakui perihal perbuatan yang sudah ia dan ketiga temannya lakukan
"Kami sudah melakukan perbuatan ini sejak satu bulan dan ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan," ujarnya.
Modus May yang berpura-pura sebagai PSK mengajak Gustian untuk bertemu di kamar hotel yang berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir timur III, Palembang pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat berada di dalam kamar itulah, pelaku lain Dimas, Wawan dan Apri (DPO) berpura-pura melakukan penggerebekan.
Ketiganya, mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang.
"Modusnya, tersangka melalui aplikasi michat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah pada saat rilis, Sabtu (07/01/2023).
Kemudian setelah mereka berpura-pura menggerebek kamar tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang damai kepada korban.