TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Aprizal Hasyim menginformasikan rincian tarif parkir Palembang sesuai Perwali Nomor 32 tahun 2016.
Jika memang ada juru parkir yang meminta di atas Perwali maka masyarakat diharapkan segera memberi informasi dengan cara memvideokan.
Informasi ini disampaikan Aprizal Hasyim terkait banyaknya keluhan warga soal juru parkir diduga jukir liar yang meminta melebihi ketentuan.
"Karena kota ini metropolitan jadi masih banyak parkir liar, tapi kita terus bertindak jika adanya parkir liar," ucap Aprizal Hasyim, Rabu (4/1/2023).
Masih dikatakannya, sebenarnya untuk tarif parkir motor Rp. 1.000, mobil Rp. 2.000 dan bus maupun truk Rp. 3.000.
"Itu harga sebenarnya kalau dari peraturan Walikota Palembang. Tapi masih kebanyakan oknum parkir liar yang meminta harga melewati batas yang di tentukan," kata Aprizal.
Baca juga: Cara Membuat Lumpia Beef Ala Lumpia Beef 66, Isi Jagung dan Daging, Lembut Renyah di Luar
Makanya dirinya himbau kepada masyarakat untuk parkir kendaraan di tempat yang jelas, jangan parkir di tempat yang tidak jelas, dan jangan sembarangan mengasih uang parkir kepada orang yang tidak jelas (oknum parkir liar).
"Kalau ada masyarakat yang terkena dengan tarif parkir yang tinggi, tolong beri informasi kepada kami di sosial media dengan cara memvideokan nya dan akan segera kami tindak," himbau Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Dirinya serta jajarannya tidak segan-segan akan mengempeskan ban-ban kendaraan yang parkir di bahu jalan, karena selama ini hanya di gembok kan saja tapi masih melanggar.
"Jadi parkirlah di tempat yang ditentukan, kalau tidak mau ban kendaraan anda kami kempes kan," tutup dia.
Sementara itu, Dewi seorang memarkirkan kendaraannya mengatakan, memang kalau parkir di sini dimintai oknumnya Rp. 3 ribu untuk kendaraan motor.
Tapi menurutnya, itu hal yang wajar kalau Rp. 3 ribu, karena dimana-mana, baik itu di tempat parkir resmi harganya tetap Rp. 3 ribu untuk motor.
"Tapi yang saya keluhkan, kalau setiap malam minggu diminta Rp. 5 ribu untuk motor, jadi menurut saya harus segera di tidaklah oleh pemerintah. Jangan menyekik harga, cuman parkir kendaraan saya saja sebentar," tutup dia yang enggan menyebutkan nama tempat yang ia parkir kan kendaraannya.
Pantauan, juru parkir liar banyak ditemui di sejumlah kawasan di Kota Palembang.
Parkir liar tersebut seperti di daerah kawasan IP (Internasional Plaza), kawasan PS Mal, kawasan BKB, kawasan Jalan Merdeka.
Selain parkir di bahu jalan mengakibatkan kemacetan, jukir liar Palembang ini juga meminta tarif lebih tinggi dari ketentuan berkisar Rp 3.000 hingga Rp 10 ribu per kendaraan.
Baca berita lainnya langsung dari google news