TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel ini akan menyajikan informasi terkait cara registrasi kartu SIM Prabayar terbaru tahun 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri.
Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator.
Pemerintah mewajibkan hal ini karena bertujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya, terkait kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, sampai kejahatan siber. Selain itu, juga bertujuan untuk memudahkan penyediaan layanan jasa telekomunikasi untuk transaksi online dan nontunai.
Baca juga: Cara Cepat dan Mudah Bayar Tagihan Listrik di Tokopedia, Bukalapak dan Shopee
Tujuan lain agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut:
- Propaider XL
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://www.xl.co.id/
[Caranya:]
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
- Propaider Indosat Ooredoo
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration