Setelah kejadian pada 16 November 2022 tersebut, NR memutuskan untuk pisah rumah dengan R.
Kemudian NR meninggalkan rumah kediaman bersama dengan R dan sudah tidak mau bertemu lagi.
Namun, keesokan harinya tiba-tiba R datang ke tempat NR kemudian masuk ke rumah membawa sebuah tas.
Di mana tas tersebut berisi berkas-berkas penting milik NR karena hak tersebut, NR kaget dan tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh R.
Akhirnya terjadilah peristiwa R memukul NR dengan keras pada sekitar pergelangan tangan sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, NR melaporkan perbuatan R yang melakukan KDRT.
Baca juga: Postingan Terakhir RZ Pria Diduga Selingkuh dengan Mertua, Singgung Masa Lalu, Heboh Diciduk Istri
Dalam gugatan yang tertulis di Putusan Mahkamah Agung, dijelaskan juga jika R atau tergugat sering melakukan KDRT kepada Risma.
Risma kerap mendapat KDRT jika mempertanyakan hubungan terlarang tergugat dengan ibu kandung Risma atau wanita lain.
Risma menceritakan jika sebelum menikah, ia sudah menjalin hubungan pacaran R selama 5 tahun.
Kini Risma dan suaminya sudah resmi bercerai.
Sedangkan ibu kandungnya dan ayah kandungnya juga sudah bercerai.
6. Dibenarkan Pengadilan Agama Serang
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.