TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat agar melindungi hak suaranya dalam Pemilihan Umum 2024 dengan cara memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah tertera dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) KPU.
Pengecakan nama ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/
Bagi kamu yang ingin melihat apakah namamu sudah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti cara-cara dibawah ini :
Baca juga: Pemilu 2024 : Sandiaga Uno Ngaku Siap Jadi Capres, Bakal Lawan Prabowo Subianto?
Cara Cek DPT Secara Online
1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
5. Klik "Pencarian"
Baca juga: Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Online
6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.