Berita Nasional

Imbauan KPK ke Khofifah dan Emil Dardak Usai Ruang Kerja Digeledah, Minta Kooperatif Jika Dipanggil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus suap yang menjadikan wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka, Rabu (21/12/2022).

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/ham/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di google news

 

Berita Terkini