Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan swasta ternama Indonesia kini memasuki tahap penyidikan.
Adapun dugaan motif KDRT yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap istri dan anaknya diungkap oleh M. Syafri Noer kuasa hukum KEY.
Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.
Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.
Baca juga: Viral Bupati Muratara Devi Suhartoni Ngamuk di Puskesmas Bingin Teluk, Soroti Kebersihan & Pelayanan
Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.
Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Korban "KEY" dan Anaknya (Korban) didalmpingi Kuasa Hukum M. Syafri Noer beserta Tim mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan Penyidik pada Rabu, (21/12/2022).
Baca juga: Curhat Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Diduga KDRT, Bapak Selingkuh Babysitter
Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT dan Kekerasan terhadap Anak.
"Penyebabnya ini bermacam-macam, karena ini kejadian dari tahun 2021 sampai dengan 2022," ujar M. Syafri Noer kuasa hukum KEY dilansir dari unggahan akun instagram pribadinya pada Kamis, (22/12/2022).
Atas perbuatannya, Raden Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dilansir dari Kompas.com, Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.