TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Update oknum Kades Pulau Betung OKI tersangka korupsi dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (PLH) Kades, Rabu (21/12/2022).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan oknum Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan OKI, Kamis (8/12/2022) lalu.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 206.000.000 atas anggaran kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di tahun 2020 silam.
"Posisi oknum Kades Pulau Betung kan sudah ditetapkan tersangka dan kemarin sudah masuk laporan dari pihak Kecamatan Pampangan mengenai hal tersebut,"
"Suratnya sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan Perda nomer 1 tahun 2015. Ketika terdapat oknum yang tersangkut masalah salah satunya korupsi dan ditetapkan tersangka, maka dilakukan pergantian kepemimpinan sementara," ujar Kepala DPMP OKI, Arie Mulawarman didampingi Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes), Hikmawah Oktavian atau Awang.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan di Prabumulih, Jefriansyah Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengisi jabatan sementara pihaknya menunjuk sekretaris desa (Sekdes) menjadi Plh Kades.
"Jabatan tersebut sementara diisi oleh Sekdes sampai ada keputusan pengadilan tetap atau inkrah," ujar Awang.
"Setelah inkrah nanti kita akan melihat vonis yang diberikan pengadilan. Apakah akan diberhentikan permanen atau dikembalikan ke jabatan semula," tambah dia.
Didasarkan peraturan berlaku, misalkan yang bersangkutan (LI) divonis bersalah dan dipidana penjara minimal 1 hari atau lebih, mau tidak mau jabatannya harus diberhentikan permanen.
"Kalau untuk pidana khusus (Pidsus) seperti narkoba, makar dan korupsi maka tidak ada minimal hukuman penjara. Berapapun vonisnya otomatis oknum kepala desa tersebut diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.
Sedangkan untuk oknum kepala desa yang terlibat tindak pidana umum (Pidum) dan divonis minimal 2 tahun penjara, maka baru bisa diberhentikan secara permanen.
"Untuk pidana umum kita akan melihat vonis yang diberikan dulu. Baru bisa melakukan tindakan pemberhentiannya," tegas dia.
Ditambahkan Arie Mulawarman, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten OKI agar melaksanakan teknis dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terpenting harus melaksanakan dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.
Ancaman Hukuman