Berita Nasional

Profil Prof Muhammad Mustofa Ahli Krimonolog Sangsikan Pelecehan Putri Candrawathi, Lulusan UI

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Muhammad Mustofa Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

17. Labour Rights and Law Enforcement: A Research Note on the Role of the Indonesian National Police in Maintaining Order During Industrial Disputes. in Labour and Management in Development (University of Tasmania)

18. Bilateral Cooperation between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime. Dimuat dalam Jurnal Hukum Internasional

19. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum
 kriminologi. FISIP-UI Press

20. Metodologi Penelitian Kriminologi. FISIP-UI Press

21. Perkelahian Massal Pelajar Antar Sekolah di Jakarta Selatan. Sebuah Studi Kasus Berganda : Rekonstruksi Berdasarkan Paradigma Konstruksivisme. Disertasi, 1998 Koleksi Pusat Kajian Kriminologi

22. Hak Asasi Manusia dan Restorative Justice. Tulisan dalam : Jurnal Hukum dan Pembangunna

23. Concluding Remaks for International Seminar of Crime Prevention. Tulisan dalam seminar : Building Cooperation Against Terorism

24. Perkiraan Kriminalitas 2006 dan Strategi Pencegahan. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen

25. Kesejahteraan dalam Kriminologi. Tulisan dalam kolom analisa kriminalitas Suara Pembaruan

Sebelumnya, ahli Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa meragukan peristiwa pelecehan di Magelang yang diakui Putri Candrawathi menjadi pemicu pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkap Mustofa saat menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah pelecehan seksual yang disebut Putri Candrawathi bisa dijadikan motif kejahatan pembunuhan Brigadir J.

"Bisa enggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini yang utama," tanya Jaksa.

Mustofa mengatakan, bisa saja sepanjang bukti-bukti terkait pelecehan seksual bisa digelar di persidangan.

"Bisa sepanjang sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

Halaman
1234

Berita Terkini