TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat.
Kali ini, pemerintah memberikan bantuan berupa PKH Balita sebesar Rp 750 ribu pada bulan Desember 2022 ini.
Untuk itu, segera cek nama kamu disini.
Kabar bagus buat masyarakat, bantuan sosial atau bansos PKH untuk balita dipastikan cair Desember 2022. Cek nama penerima sekarang.
bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH, merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dan menurunkan kesenjangan.
Kemensos memastikan bansos PKH balita sebesar Rp 750 ribu Cair pada Desember 2022.
Melalui bansos PKH balita ini menjadi salah satu target pemerintah dalam memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi anak usia dini.
Masyarakat kategori balita penerima bansos PKH berhak menerima BLT sebesar Rp 3 juta, yang diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Nilainya adalah Rp 750 ribu per tahap, di mana Desember 2022 ini adalah pencairan tahap ke 4.
Perlu diingat, tidak semua balita berhak menerima bansos PKH ini. Hanya yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan.
Baca juga: Polsek Pemulutan Serahkan Bansos kepada Korban Kebakaran di Desa Segayam
Baca juga: Daftar 10 Bansos yang Bakal Cair Pada Bulan Desember 2022, Segera Cek Nama Anda Disini
Lantas, apa saja kriteria dan syarat penerima bansos PKH balita?
Cara Cek Daftar Penerima
Berikut adalah cara cek daftar penerima Bansos PKH Balita 2022:
1. Siapkan KK dan KTP yang akan dijadikan data rujukan.
2. Siapkan HP Android atau komputer yang terhubung internet
3. Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.
- Nama lengkap penerima
- Data wilayah penerima
- Salin delapan kode unik dengan benar
- Tekan tombol 'cari data' untuk mencocokkan data yang diinput dengan database DTKS Kemensos.
Situs cek bansos ini akan menampilkan informasi tentang jenis bansos, identitas penerima dan jadwal pencairannya.
Lantas apa saja syarat yang dipatok agar bisa menerima bansos PKH Balita? Berikut rinciannya:
Syarat Penerima Bansos Balita
1. Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima bansos.
2. Anak usia 0-6 tahun.
3. Data KTP atau KK orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.
5. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com