TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,- Daftar Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris.
Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 yang mendapat tugas sebagai Ketua, Anggota, Sekretaris hingga pelaksana ternyata berbeda.
Besaran gaji PPK Pemilu 2024 tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Pemilu 2024
PPK
1.Ketua :2.500.000
2.Anggota :2.200.000
3.Sekretaris :1.850.000
4.Pelaksana :1.300.000
Pilkada 2024
PPK
1.Ketua :2.500.000
2.Anggota :2.200.000
3.Sekretaris :1.850.000
4.Pelaksana :1.300.000
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya menjelaskan selain mendapatkan gaji bulanan mengacu pada surat Menteri Keuangan juga diatur tentang santunan kecelakaan kerja bagi PPK Pemilu 2024.
"Dana santunan ini tersedia di dana tak terduga di KPU, " paparnya.
Santunan Kecelakaan Kerja PPK Pemilu 2024:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Masa Kerja PPK
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, menjelaskan masa kerja anggota PPK dan PPS nanti sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.
"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya.
KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang.
Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPK, Ini Tahapan Pembentukan PPK Lengkap
Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
KPU Palembang membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dan 321 anggota PPS.
Dijelaskan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.