TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagaralam Polda Sumsel membatasi jam main orgen tunggal dan keramaian hanya sampai sore hari pukul 17.00 WIB dari pukul 06.00 WIB.
Larangan ini disebabkan gelaran orgen tunggal rentan tindak kriminal.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono di dampingi Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar Bripka Rajadoli Siregar menuturkan selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda pada malam hari, permasalahan awalnya selalu terjadi dari acara hiburan orgen tunggal.
Karena itu mereka membatasi acara orgen tunggal dan keramaian tidak boleh sampai malam.
"Selama ini kegiatan itu (orgen tunggal dan keramaian malam) juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya," katanya.
Terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam menghimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari.
Baca juga: Mayat Pria 62 Tahun Ditemukan di Jalan Irian Lubuklinggau, Tertelungkup di Dapur
Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di kota Pagaralam.
Masih kata Kapolres, Kapolres Pagaralam mereka sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.
Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak di karenakan COVID-19.
"Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari dan pembuatan Surat Izin Keramaian ini tidak dipungut biaya alias Gratis," ujarnya, Selasa (13/12/2022)
Untuk saat ini, Polsek Pagaralam Utara sendiri mulai memberikan izin terselenggaranya kegiatan-kegiatan semacam ini.
Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia untuk menjamin pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan.
Dalam mengeluarkan surat, Polsek Pagaralam Utara sendiri tidak bisa sembarang dengan berbagai persyaratan yang harus di penuhi warga,meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah.
Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga bedasarkan arahan pimpinan.
Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan.
"Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas," jelasnya. (sp/one)