TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Aksi MK (17) pemuda yang membuat heboh warga dan pengunjung Alfamart yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
MK membuat takut dan berlarian untuk menghindar.lantaran MK membawa sebila senjata tajam jenis samurai kemudian dikibaskan seolah hendak menebas warga.
Warga yang takut dan terancam kemudian segera nomor 110 yang merupakan nomor layanan Polres Lahat.
Piket Satuan Fungsi Gabungan yang dipimpin langsung kasat samapta AKP Afriyanto, SH.MH, dan dikawal oleh Team Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Lahat, langsung menuju lokasi.
"Dio tadi bawak samurai nak cak nak ngejar warga. Warga yang melihat langsung berlarian, "sampai salah satu warga yang melihat aksi MK.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH membenarkan aksi yang dilakukan MK.
Menurutnya, aksi dan amukan MK dilakukannya dibawah pengaruh minuman keras.
"Awalnya ada laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WA di Callcenter 110 Polres lahat, Bantuan Polisi tentang gangguan kamtibmas dengan andanya sejumlah pemuda yang mengkonsumsi Miras dan membawa sajam disimpang Alfamart Bandar Agung,"sampainya, Selasa (13/12/2022).
Benar saja, saat petugas berada di lokasi didapati sekelompok pemuda yang sedang menenggak minuman keras jenis vodka dan membawa sajam.
Selanjutnya petugas mengamankan empat orang remaja dan dari ke empat remaja tersebut satu orang yang yakni MK terbukti membawa sajam jenis samurai.
"Pelaku ini dalam pengaruh minuman keras. pelaku melakukan pengancaman dengan mencabut samurai dari sarungnya kemudian mengibaskanya ke arah pengunjung Alfamart dan para pengguna jalan. Tidak ada yang terkena atau jadi korban, "sampainya.
Baca juga: Anak Dibuang Orang Tua di Lahat, Perempuan Diperkirakan Usia 1,5 Tahun, Ini Penampakannya
Saat ini MK ditetapkan tersangka dan amankan oleh sat Reskrim Polres Lahat.
Dan terancam pasal membawa senjata tajam yang bukan profesinya dimuka umum sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana. (SP/EHDI)