Berita Muara Enim

Dipergoki Security, Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Suli Muara Enim Diringkus Polisi

Polisi meringkus dua pelaku pencuri buah sawit milik PTPN 7 Sungai Lengi (Suli) Kabupaten Muara Enim, Jumat (9/12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dokumentasi Polisi
Dua pelaku pencurian sawit Rudianto (26) warga Desa Saka Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan Pandri (18) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim saat diamankan di Polsek Gunung Megang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Polisi meringkus dua pencuri buah sawit milik PTPN 7 Sungai Lengi (Suli) di Areal afdeling V, Blok 1060, Desa Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Jumat (9/12/12)

Dua pelaku yang diamankan yakni  Rudianto (26) warga  Desa Saka Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan  Pandri (18) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena kepergok mencuri buah sawit 45 Tandan Buah Segar (TBS)

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (11/12/2022),  bermula saat Security PTPN 7 Suli yang bernama Aman Sulaiman (39) warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan Ahmadi (53) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, sedang melakukan patroli dan setibanya dilokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.

Lalu para security langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar mereka melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli.

Kemudian sebagian security menghubungi rekannya dan melapor ke anggota Polsek Gunung Megang.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin memerintahkan Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sarkati untuk langsung berangkat ke lokasi tersebut.

Dan setiba dilokasi berkordinasi dengan security PTPN 7 Suli langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gunung Megang. Akibat aksi tersebut PTPN 7 mengalami kerugian sekitar Rp 2.691.000

Baca juga: UMK Muara Enim 2023 Terbaru Rp 3.538.556, Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Penerima UMK

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti 45 Tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Jambrong tanpa Nopol.

Selain itu diamankan  satu utas tali karet ban warna Hitam panjang sekitar 1 meter, 7 buah paku kayu, satu buah egrek bergagang fiber panjang sekitar 11 meter, 1 helai kaos lengan pendek warna Coklat bertuliskan Heraints Inside, dan 1 helai baju kaos lengan pendek warna Putih bermotif segitiga.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(SP/ARDANI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved