Sidang Ferdy Sambo

Kekesalan Majelis Hakim Tau Ricky Rizal 'Berbohong' Lagi, Bukti CCTV Tunjukkan Fakta Berbeda

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesanya Majelis Hakim Tau Ricky Rizky Berbohong Lagi, Bukti CCTV Bikin Ajudan Ferdy Sambo Terdiam

Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini