TRIBUNSUMSEL.COM -- Kekesalan Majelis Hakim membuktikan pernyataan Bripka Ricky Rizal berbohong dalam persidangan kasus brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J.
Bukti konkret yang membuat majelis hakim menyangsikan ucapan Bripka Ricky Rizal berasal dari rekaman CCTV.
Hal tersebut bak menampar wajah Ricky Rizal sang ajudan Ferdy Sambo yang dibuat terdiam.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022) Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak kesal dengan keterangan-keterangan Ricky yang dianggap bohong.
Oleh sebab itu, Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya tidak membutuhkan keterangan dari Ricky.
"Kami enggak butuh pengakuan saudara karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukkan kesalahan saudara," katanya di dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Dirinya pun langsung memerintahkan kepada panitera untuk memutar CCTV sebagai satu di antara beberapa alat bukti yang dimiliki Majelis Hakim.
"Coba buka CCTV-nya dulu!" kata hakim.
Rekaman CCTV di Rumah Saguling pun diputar melalui layar proyektor, diikuti sorakan dari para pengunjung di ruang sidang.
"Huuuuuu."
Saat rekaman CCTV diputar, Majelis Hakim menyebutkan adanya perbedaan dengan keterangan Ricky pada hari ini.
Jika di dalam keterangannya Ricky menyebut hanya bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling, maka CCTV menunjukkan terdakwa lainnya juga sudah berada di sana pada saat itu.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, naik ke lantai dua menggunakan lift bersama asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.
"Pukul 15.00.13," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan keterangan waktu yang tertera di dalam rekaman tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian, rekaman CCTV menunjukkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sedang diswab Covid-19 pada pukul 15.42 WIB.