TRIBUNSUMSEL.COM- Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 bisa Anda download disini.
Berdasarkan jadwal yang dimuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemulihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan mulai 14 Februari 2024 mendatang.
Berikut ini jadwal tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022.
- 14 Juni 2022 hingga 12 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 1 Agustus hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
- 14 Oktober hingga 9 Februari: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
b. 24 April hingga 25 November 2023: Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
c. 19 Oktober hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari hingga 13 Februari 2024: Masa tenang