TRIBUNSUMSEL,COM, PALEMBANG - UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum.
Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2023 ini telah ditandatangani oleh Walikota Palembang H Harnojoyo dan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Adanya kenaikan 7,5 persen maka besarnya UMK Palembang 2023 menjadi Rp 3.500.000 lebih besar dari UMP Sumsel 2023 Rp Rp 3.404.177.
"Iya hari ini baru saja saya meneken dari UMK di Kota Palembang yaitu naiknya sebesar 7,5 persen, naiknya itu sekitar Rp. 256 ribu. Jadi kalau ditotalkan menjadi Rp. 3.500.000 sekian," ujar Harnojoyo saat dijumpai di rumah dinas Walikota Palembang, Selasa (29/11/2022).
Sedangkan UMK Palembang 2022 jumlahnya Rp 3.289.409.
Kenaikan tersebut diungkap Harnojoyo setelah melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dikarenakan, kenaikan UMK di Palembang ini menyusul dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan kemarin, Senin (28/11/2022).
UMP Sumsel 2023
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2023 sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
Begitu UMP Provinsi sebelumnya Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177. Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan dan mereka hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.
Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
UMK Palembang dari Tahun k e Tahun
Daftar besaran UMK Palembang dari tahun ke tahun sejak 2018-2023
1.UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360
2.UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260
3. UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519
4. UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930
5. UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409
6. UMK Palembang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.500.000
Komponen Upah Minimum
Dikutip dari tribunnewswiki.com berikut rincian komponen upah minimum.
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah:(1)
Upah Pokok:
Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Tetap:
Suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya.
Serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.
Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran.
Dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
Tunjangan Tidak Tetap:
Suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja.
Tunjangan ini diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
Seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran.
Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).(5)
Baca berita lainnya langsung dari google