Berita Nasional

Sadisnya Dhio Anak Bunuh Orang Tua & Kakak Kandung di Magelang, Ternyata Dua Kali Rencanakan Aksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Itu digotong bertiga, saya sama anak saya, sama anak kedua itu (DDS). Gotong semua, terus saya taruh di kasur. Ya, tadi kayaknya masih napas tapi saya tidak tahu, ya, badannya masih hangat. Sempat saya kasih minyak kayu putih juga," ujar Sartinah.

Imbas perbuatannya, Dhio dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dan Tribunnews

Baca berita menarik lainnya di Google News

Berita Terkini