Polisi pun langsung menahan DDS dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Motif Sakit Hati
Terungkap motif pelaku yang meracun keluarganya di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang berinisial DDS alias Dhio (22).
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan motif Dhio meracun ayahnya Abas Ashar; ibu, Heri Riyani; dan kakak, Dea Khairunisa adalah karena sakit hati.
Sakit hati tersebut, kata Sajarod, lantaran Dhio dibebani keluarga untuk membantu perekonomian keluarga setelah Abas pensiun dua bulan lalu dikutip dari Tribun Jogja.
Sementara Dea tidak dibebani hal tersebut.
Sajarod pun mengungkapkan sumber penghasilan keluarga tersebut hanya berasal dari uang pensiun Abas.
Sedangkan Dhio dan Dhea tidak bekerja.
Beban ekonomi keluarga tersebut pun semakin bertambah ketika Abas jatuh sakit dan perlu biaya pengobatan.
Deretan permasalahan ekonomi ini membuat Dheo dibebani keluarga untuk membantu keluarga.
"Anak pertama (Dhea) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja."
"Tapi dia (Dhio) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," kata Sajarod.
Pelaku Rencanakan Pembunuhan 2 Kali, Ada yang Pakai Dawet
Sajarod menjelaskan Dhio telah merencanakan untuk membunuh keluarganya itu sebanyak dua kali.
Percobaan pertama dilakukan pada 23 November 2022 lalu.