Ayah DDS atau AA menderita sakit dan harus menjalani pengobatan.
Kebutuhan keluarga pun membengkak.
Sementara sang kakak atau DK tidak dibebani untuk membantu keuangan keluarga.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja.
Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Kini DDS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kesakian Keluarga Korban
Abbas adalah pensiunan pegawai negeri sipil, Riyani adalah ibu rumah tangga.
Dhea tercatat sebagai pegawai di Jogja, sedangkan Dhio pada data yang didapatkan Tribunjogja tercatat sebagai pegawai.
Berdasarkan keterangan Agus, yang tak lain kakak dari korban atas nama Riyani, pada Senin pagi, Agus sempat bertemu dengan para korban dalam keadaan sehat walafiat.
Pagi itu dirumah ada Abbas, Riyani, Dhea dan Dhio. Agus menyebut Dhea sedang berada di rumah karena sedang tak bekerja.
"Jadi di rumah itu ada 4 orang, ayahnya, ibunya, anak pertama perempuan anak kedua laki-laki,"ujarnya saat ditemui di lokasi Senin (28/11/2022).
Selanjutnya adalah saksi mengantarkan kakak tertuanya untuk terapi dan berobat.
Namun sesampai di rumah sakit, kakak tertuanya itu dihubungi kalau adiknya Riyani dan keluarganya ditemukan pingsan di rumahnya.
"Saya baru sampai di rumah sakit, kakak saya belum terapi. Itu langsung turun (dari RS) mengabari kalau adik saya dan keluarganya pingsan.