"Karena beliau bukan pihak medis dan tidak bisa menerka-nerka, karena yang lebih tau adalah dokter forensik. Seperti itu," kata Rika.
4 Orang jadi Tersangka
Buntut dari kematian Prada Indra, empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Adapun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.
Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.
Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.
Berkumpul dengan senior
Adapun keluarga mengatakan Prada Indra sempat bercerita bahwa dirinya akan berkumpul dengan senior sebelum dikabarkan meninggal dunia.