TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Profil Prada Muhammad Indra Wijaya yang tewas diduga dianiaya 4 anggota TNI.
Prada Indra meninggal setelah sempat dirawat di RS Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).
Dikutip dari Tribunnews, Prada Indra adalah Prajurit TNI AU.
Prada Indra merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi (Makoopsud) III Biak.
Baca juga: Penyebab Prada Indra Tewas, Awalnya Disebut Dehidrasi, Darah Membasahi Kain Kafan, Terkuak
Penyebab Prada Indra Meninggal
Penyebab prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya tewas diduga dianiaya 4 anggota TNI.
Buntut dari kematian Prada Indra, empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Adapun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.
Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.
Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara. Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.