Dalam perekrutan anggota PPK memiliki beberapa persyaratan. Selain harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, juga diutamakan soal usia maksimal 55 tahun, mengingat perkerjaan nanti akan berat.
Pada pasal 35 ayat 2 hanya menjelaskan persyaran bagi anggota KPPS (TPS) yang memang tidak melebih 55 tahun, sedangkan untuk PPK dan PPS ada kata- kata diutamakan karena tugas PPK dan PPS ini itu sangat berat berkaca dari pemilu 2019 lalu.
Pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
"Jadi semua dilakukan secara online untuk pendaftarannya dengan mengupload dokumen persyaratan, " bebernya.
Beberapa persyaratan menjadi anggota PPK, mulai dari WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba (dibuktikan dengan surat dari Puskesmas/RS pemerintah).
Selanjutnya, pendidikan minimal SMA sederajat (ijazah yang dilegalisir terbaru), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun lebih dibuktikan dari surat pengadilan negeri.
Dimana surat dapat diunduh melalui www.siakba.kpu.go.id, dan beberapa surat dokumen yang diupload di siakba.
Anggota PPK dan PPS nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.
"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya.
Mengenai honor yang akan diterima anggota PPK dan PPS yang ada, ia memastikan nilainya lebih besar saat pemilu 2019 lalu.
Dimana untuk ketua PPK akan menerima honor sekitar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 2,2 juta. Sedangkan anggota PPK menerima Rp 1,8 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta.
"Kalau untuk PPS, KPPS dan Pentalir saya lupa, yang pasti ada kebaikan semua, mengingat beban kerja akan semakin berat pemilu 2024," tukasnya.