1. Senin (21/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Agenda pemeriksaan saksi.
2. Selasa (22/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda pemeriksaan saksi.
3. Kamis (24/11/2022)
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto. Agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Agenda pemeriksaan saksi.
4. Jumat (25/11/2022)
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman. Agenda pemeriksaan saksi.
PN Jaksel Singgung Siaran LiveĀ
Baca juga: Ibu Korban Penganiayaan Anak Kombes Kecewa, Disebut Masalah Candaan Hingga Laporan Tak Diproses
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan tetap digelar terbuka, tetapi tidak harus disiarkan secara langsung melalui streaming.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir J diatur lebih tertib.
"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada e, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto dalam program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Djuyamto, yang dimaksud sidang terbuka bukan berarti bisa disiarkan secara langsung.