Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi Sumatera Selatan (AMLK-SS) melakukan demodi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Senin (21/11/2022).
Massa mendatangi gedung Kejaksaan dengan membawa spanduk berisi tuntutan dan alat pengeras suara.
Dalam orasinya, massa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih menurunkan tim untuk mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi anggaran APBD kota Prabumulih tahun anggaran 2020 dengan judul kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke luar dan dalam daerah dengan nominal anggaran Rp 30 miliar lebih.
"Kami juga mendesak Kajari Prabumulih untuk mengusut tuntas serta memanggil pimpinan serta anggota DPRD Prabumulih periode 2019-2024 terkait dugaan indikasi korupsi tersebut," tegas Febri, salah satu koordinator aksi demo tersebut.
Lalu tuntutan ketiga, mendesak Kajari Prabumulih untuk memenjarakan pimpinan dan anggota DPRD Prabumulih yang terlibat dalam indikasi dugaan korupsi dana APBD tentang kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke luar dan dalam daerah dengan total anggaran Rp 30 miliar lebih.
"Jika tuntutan kami ini tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan unjuk rasa ke gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan massa yang lebih besar lagi," tegasnya.
Kedatangan belasan pengunjuk rasa itu disambut oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih, Anjasra Karya SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Helmi dan jajaran polres Prabumulih yang mengamankan jalannya aksi.
Usai menyampaikan orasi, para pendemo kemudian memberikan selebaran tuntutan tersebut kepada Kasi Intel Kejari Prabumulih.
"Mereka melakukan aksi terkait dugaan korupsi di kota Prabumulih, laporan tersebut kita terima. Tentu laporan itu akan kita teliti dan akan kita telaah," ungkap Kasi Intel Anjasra Karya SH MH ketika diwawancarai usai demo.
Anjas mengatakan, laporan tersebut akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
"Itu yang dilaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Prabumulih tahun 2020," katanya.
Baca juga: Pelajar SMPN 12 Prabumulih Keracunan, Polisi Periksa Saksi dan Sampel Makanan
Disinggung mengenai ancaman massa akan melakukan demo lebih besar jika tidak ada tindak lanjut, pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menegaskan pihaknya ada prosedur yang harus dijalani.
"Jadi mereka tidak bisa menetapkan kita harus bekerja sekian hari tapi kita akan melakukan sesuai prosedur yang ada," tegasnya.