Berita Palembang

Demo Buruh Minta Kenaikan Upah di Palembang, Ratusan Orang Datangi Kantor Gubernur Sumsel

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo buruh meminta kenaikan upah di Palembang, massa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demo buruh meminta kenaikan upah di Palembang, massa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022).

Aksi unjuk rasa Gerakan Pekerja buruh ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan besaran 13 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Hermawan mengatakan mereka yang datang ini merupakan gabungan dari buruh dan pekerja.

Tuntutan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sebelumnya jumlah UMP yang ada di Sumatera Selatan ini sebesar Rp 3.144.000 dan para serikat buruh ini ingin menuntut pemerintah untuk menaikan upah sebesar 400.000 sehingga nantinya UMP menjadi Rp 3.550.000.

"Untuk jumlah massa, kita estimasi kurang lebih 1.000 orang dimulai dari pukul 09.00 hingga selesai. Memang fokus kita berada pada tuntutan kenaikan upah," katanya. 

Baca juga: 19 Saksi Pengeroyokan Mahasiswa UIN di Palembang Datangi Polda Sumsel, Diantar Rektor

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya mengajak perwakilan dari pekerja buruh untuk membicaran tuntutan yang di lontarkan oleh masa.

"Kami mengetahui keluh kesah teman-teman dari pekerja buruh. Kami menerima aspirasi dari teman-teman. Kami akan memperjuangankan aspirasi teman-teman sepanjang itu tidak bertentangan," ujar Mawardi.

Namun dirinya meyakinkan perwakilan para buruh bahwa jika kenaikan UMP sebesar 8.26 persen itu sudah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Dan itu sudah dipastikan persetujuannya.

Tetapi jika tuntutan dari para buruh adalah naik sebesar 13 % masih akan dipikirkan lebih lanjut dan lebih mendalam lagi.

Situasi pada aksi demo yang di gelar di pagar luar gedung Pemerintahan provinsi sumatera selatan ini terpantau damai tanpa adanya kericuhan.

Tak hanya itu kawasan sekitar Kantor Gubernur Sumsel sempat ditutup selama aksi.

Untuk masyarakat yang kemungkinan ada kegiatan di salah satu gedung yang bersampingan dengan gedung Pemprov Sumsel maka dialihrkan ke jalan alternatif.

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen

Upah minimum tahun 2023 dipastkan akan naik 10 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan  Permenaker tersebut dan telah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka upah minimum pada tahun depan naik sebesar 10 persen.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP Sumsel dan UMK Palembang Sejak 2018

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sebesar Rp.600 ribu mulai diacairkan, Rabu (2/11/2022). BSU tahap 7 ditujukan kepada 3,6 juta buruh atau pekerja yang dinilai memenuhi kriteria sebagai peneriman bantuan (Tribun Kaltim)

Hal tersebut tertulis di dalam Pasal 7.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," isi dari Permenaker tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Dalam Permenaker itu pula ditegaskan kepada seluruh kepala daerah, terutama gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsinya melebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," demikian isi dari Pasal 7 Permenaker tersebut.

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka upah minimum harus disesuaikan dengan angka inflasi.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," jelas pasal tersebut.

Dari pemberitaan sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja, Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkini