"Kita takutnya ada upaya penghilangan barang bukti atau semacamnya. Kalau sudah di tahap sidik kan bisa dilakukan upaya penjemputan secara paksa , makanya kami terus lakukan upaya itu, " ujarnya.
Baca juga: Petani di Tugumulyo Musi Rawas Antre Berjam-jam Demi Dapat Kartu Tani, Dipakai Tebus Pupuk Subsidi
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana meminta dukungan mahasiswa lintas kampus dan organisasi mahasiswa lainnya untuk minta dukungan agar penjemputan secara paksa oleh penyidik dilakukan.
"Itu baru rencana saja. Semoga di Aminkan oleh kalangan mahasiswa, " ujarnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar mengatakan, Polda Sumsel akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 terduga pelaku," ujar Anwar.
Pemanggilan paksa, lanjut dia, karena 10 terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Mereka kembali mangkir, akan kami lakukan pemanggilan paksa," katanya.
Mereka 10 terduga pelaku mangkir dari panggilan polisi saat jadwal pemeriksaan perdana di Polda Sumsel.
Saat pemeriksaa kedua, 10 mahasiswa tersebut juga kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dua kali mangkir polisi akan melalukan pemanggilan paksa terhadap 10 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Arya.
Diketahui, Arya Lesmana Putera diduga mengalami kekerasan dan pelecahan saat menjadi panitia Diksar UMKM Litbang di Bumi Perkemahan Gandus beberapa waktu yang lalu.
Tahap Penyidikan
Sebelumnya, penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang resmi naik ke tingkat penyidikan. Polisi dalami keterangan saksi.
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika mengatakan, naiknya kasus penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang ini ketingkat penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (20/10/2022).