TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku curanmor di Palembang spesialis pencurian di parkiran minimarket.
Pelaku curanmor ini sudah beraksi 80 kali di 59 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Masing-masing pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 dan Unit Ranmor.
Kedua pelaku berinisial SD (29) warga Sungai Rebo Banyuasin dan AN (26) warga Kelurahan 5 Ulu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan dua pelaku sudah 80 kali mencuri sepeda motor. Dan dari catatan polisi, ada 59 laporan yang masuk.
"Dari hasil pengembangan kami, kedua tersangka ini berbeda komplotan. Total sudah 80 kali mereka mencuri sepeda motor dan ada 59 LP nya. Masing-masing SD dengan 29 LP dan AN dengan 30 LP, " ujar Ngajib, saat ekspos kasus curanmor, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pelantikan Kades Terpilih Pilkades Ogan Ilir 2022, Ada Kades Terpilih Tiga Periode
Selain menjual sepeda motor hasil curian, tersangka juga mempreteli bodi sepeda motor satu persatu untuk dijual ataupun dipakai untuk dipasang dengan motor lainnya.
"Dari pengakuan tersangka motor dijual di Kota Palembang dan di luar Palembang. Dengan harga jualnya berkisar Rp 1 juta sampai Rp 4 juta, ada yang jual secara utuh dan ada juga yang sudah dipreteli," katanya.
Modus operasi yang dilakukan pelaku yakni dengan beraksi di parkiran minimarket.
Saat korban berbelanja di saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
"Mereka menggunakan kunci T dan kunci Y untuk menjebol kontak sepeda motor yang terparkir di Alfamart-Indomaret, " katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news