TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, - Syarat Usia PPK , PPS dan KPPS Pemilu 2024.
KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan), akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, mengatakan dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sesuai PKPU komposisi keanggotaan PPK dan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Kita harapkan para wanita antusias nanti ikut, dan dalam aturan sudah diberi peluang, " katanya, Selasa (15/11/2022).
Dijelaskan Kurniawan KPU Palembang membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dan 321 anggota PPS.
Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Dimana untuk usia mereka nanti diutamakan yang berusia dibawah 55 tahun, mengingat pekerjaan nantinya akan berat.
"Pada pasal 35 ayat 2 hanya menjelaskan persyaran bagi anggota KPPS (TPS) yang memang tidak melebih 55 tahun, sedangkan untuk PPK dan PPS ada kata- kata diutamakan karena tugas PPK dan PPS ini itu sangat berat berkaca dari pemilu 2019 lalu, " terangnya.
Diungkapkan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.
Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
"Sesuai pasal 5 PKPU nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan semua dilakukan secara online " bebernya.
Ditambahkan Kurniawan, anggota PPK dan PPS nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.
"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya.