Berita Banyuasin

Syarat Pendaftaran PPK Kecamatan dan PPS 2022 dan Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Syarat Pendaftaran PPK Kecamatan dan PPS 2022

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dibuka  dalam waktu dekat. 

Terdapat syarat umum dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar untuk mendaftarkan diri  dalam seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024.

Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok SE MSi melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah, SSi MM menuturkan, pengumpulan berkas atau pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA. 

"Pengumuman penerimaan, akan dilakukan pada tanggal 16-21 November. Baru pengumuman untuk pendaftaran tanggal  22-26 November. Nantinya, baru  penelitian berkas, tetapi kami juga masih menunggu juknis dari KPU pusat," katanya, Senin (14/11/2022).


Syarat  PPK dan PPS Pemilu 2024 : 


1.Warga Negara IndonesiaBerusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

2.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

3.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

4.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS: Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika: Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

5.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Syarat Dokumen PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diupload di aplikasi SIAKBA: 


1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ukuran : Maksimal 1 Mb
Format : Jpg. JPeg. Png

2.Pas Foto (4x6)

Ukuran: Maksimal 1 Mb
Format : Jpg. JPeg. Png

Halaman
12

Berita Terkini