Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
1. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
2. Kereta Api yang sedang berjalan.
3. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
4. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
5. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
6. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: Polisi Lalu Lintas/ Hansip).
7. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara
8. Kru kapal laut yang sedang berlayar.
Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.