Berita Palembang

Jadwal Pendaftaran Calon DPD RI 2024, Berapa Jumlah Syarat Dukungan KTP Elektronik?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Pendaftaran dan Syarat Calon DPD RI 2024

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan membuka pendaftaran calon peserta pemilu untuk perseorangan calon anggota DPD RI  dijadwalkan pada Minggu pertama bulan Desember 2022 ini.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan penyerahan dukungan calon anggota DPD dijadwalkan pada 12- 18 Desember 2022.

“Jadi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat di Sumsel, kami KPU Sumsel akan menerima syarat dukungan anggota DPD RI untuk Dapil Sumsel," kata Amrah, Jumat (4/11/2022) di KPU Sumsel Jakabaring Palembang.

Menurut Amrah, hal ini menindaklanjuti arahan KPU RI kepada KPU provinsi se Indonesia, untuk turut mensosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon anggota DPD RI tahun 2024, yang terlampir dalam surat KPU RI nomor:968/PL.01.1-SD/05/2022.

Dijelaskan Amrah, sesuai dengan ketentuan pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan, minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

" Penyerahan dukungan KTP elektronik minimal 3.000, yang tersebar di 50 persen, jumlah kabupaten kota se Sumsel," paparnya.

Mengenai persyaratan untuk pendaftaran calon anggota DPD RI lainnya, Amrah mengatakan bahwa hampir tidak ada yang berubah untuk persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI seperti pada pemilu 2019 lalu.

Karena undang-undang yang digunakan masih tetap sama, yakni undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“ Syarat dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh KPU setelah masuk di Sipol, jika ada ganda dengan dukungan lainnya itulahnya gunanya verifikasi faktual. Apabila dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), baru mereka bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI ke KPU," tuturnya.

Baca juga: Beraksi Pakai Innova, Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Ini Modusnya

Dukungan itu juga, harus dinyatakan dengan surat pernyataan dari pemberi dukungan dalam form yang telah disediakan.

"Ada nanti fomulir dukungan dan yang beraangkutan harus menandatanganinya, dan calon diberikan fomulir per desa," tukasnya.

Dilanjutkan Amrah bagi anda yang berminat, fomulir daftar pendukung balon peserta pemilu DPD RI tahun 2024, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id.

Berita Terkini