TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah tiga orang anak di Palembang bernama Yon (37) nekat mencuri Hp milik tetangganya karena tak punya uang untuk membeli susu anaknya yang masih berusia satu tahun.
Pencurian yang dilakukan Yon ini lantas dilaporkan tetangganya ke polisi dengan perkara pencurian di Palembang.
Pelaku Yon pun dikenai pasal 3C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Yon pun sempat beberapa waktu mendekam sel tahanan
Namun, hari ini Selasa (1/11/2022), tersangka Yon dinyatakan bebas atas dasar restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Bebasnya Yon sesuai dengan Perkap Kapolri No. 08 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana dengan Mengedepankan Keadilan Restorative.
Baca juga: Pasca Pembunuhan Kakek Jamil di Ogan Ilir, Polisi Pastikan Situasi Tanjung Lalang Kondusif
"Di sini kami terima surat perdamaian dan pencabutan yang nantinya juga akan kami ajukan kepada pimpinan kami," tutur Panit I, Unit I Polda Sumsel, Ipda Ibrahim Akil Azahri.
Saat bertemu dengan korban, Yon juga sempat meminta maaf atas tidakan yang Ia lakukan
"Saya minta maaf sekali Ibu atas apa yang sudah saya perbuat. Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali" ujar Yon sambil berlutut mencium tangan Herlina, ibu korban yang Hp nya dicuri.
Dirinya mengaku khilaf telah mengambil hp tetangga nya karena dia mengingat untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 1 tahun dan untuk biaya berobat ibunya yang lagi sakti.
"Bapak Yon sudah mengembalikan kerugiannya yang berupa satu ponsel yang diletakkan di rumah dan saya juga sudah memaafkan kesalahan yang sudah Pak Yon lakukan," ujar Herlina.
Baca berita lainnya langsung dari google news