Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi
serta memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek
besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa para
pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi
merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk
menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.
Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam
program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih
pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi
untuk peningkatan pemahaman terkait merek.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang hadir langsung mengatakan pendaftaran